
Perlindungan Tanaman diperlukan sebagai upaya untuk mencegah organisme pengganggu tanaman (OPT) masuk ke pertanaman dan juga mengendalikan OPT yang telah ada pada pertanaman. Tujuan perlindungan tanaman yaitu melindungi, mencegah, atau menghindari agar tanaman tidak mengalami gangguan, kerusakan, kematian, kemerosotan hasilnya atau memperkecil kerugian yang ditimbulkannya. Dalam hal ini, peran lembaga atau institusi seperti Universitas, Kementrian Pertanian, Perusahaan Pertanian sangatlah penting sebagai “tongkat” yang akan melindungi tanaman dari OPT. Oleh sebab itu kegiatan seminar berperan sebagai wadah yang akan menampung informasi dan teknologi terkini yang membantu dalam perlindungan tanaman khususnya di Indonesia.
Untuk itu seminar online seri ke-10 Proteksi Tanaman mengusung tema “Perlindungan Tanaman di Indonesia”. Tentu saja narasumber yang didatangkan berasal dari lembaga/institusi yang berperan sebagai “tongkat” tersebut. Seminar online yang dilaksanakan 16 September 2020 live di Jurusan Proteksi Tanaman, FP Unila dibuka langsung oleh Dekan FP Unila, Prof. Irwan Sukri Banuwa dan dimoderatori oleh Puji Lestari, M.Si. dari Proteksi Tanaman, FP Unila. Peserta seminar online ini mencapai 575 orang yang terdiri dari akademisi, lembaga pemeritah, pelaku pertanian dan masyarakat umum.
Narasumber pertama yaitu Dr. Ir. A.M. Adnan, M.P. merupakan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. Beliau menyampaikan materi mengenai “Status terkini OPT dan OPTK di Indonesia”. Seperti yang kita ketahui, Karantina merupakan garda terdepan dalam perlindungan tanaman karena bertugas mencegah OPT/OPTK masuk ke wilayah Indonesia dan menyebar di dalam suatu wilayah. Selain itu Karantina juga menjadi lembaga yang memberikan info terkini mengenai status OPT dan OPTK di Indonesia. Narasumber kedua yaitu Edy Purnawan, S.P.,M.Sc merupakan Direktur Perlindungan Tanaman Pangan. Beliau menyampaikan materi mengenai “Kebijakan perlindungan tanaman (pangan) di Indonesia”. Materi ini banyak memberikan informasi mengenai kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan untuk melindungi tanaman khususnya tanaman pangan di Indonesia.
Narasumber ketiga yaitu Dr. Ir. Sudiono, M.Si. merupakan dosen senior di Proteksi Tanaman, FP Unila. Beliau memaparkan materi mengenai “Sistem kelembagaan perlindungan tanaman di Indonesia (masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang)”. Materi ini memberikan informasi mengenai peraturan berupa undang-undang tentang perlindungan tanaman di Indonesia. Dengan berbagai informasi yang disampaikan oleh narasumber tersebut memberikan kita pandangan mengenai kebijakan, kelembagaan dalam perlindungan tanaman serta bagaimana status terkini OPT/OPTK di Indonesia. Harapannya dengan informasi yang didapatkan serta sinergisme antar lembaga dan institusi, pertanian di Indonesia semakin jaya dan berkelanjutan.